- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (
perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan
pemeratan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu
pendidikan.
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
suatu pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
suatu pendidikan.
- Mediator
antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
a.
Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan
tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
- Pungutan/
iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dari pemangku kepentingan satuan
pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya.
- Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- Sumber lainnya yang sah.
- Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan
investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana
strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada
standar pendidikan nasional.
- Perencanaan investasi dan/ atau operasi
sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada
pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas
nama Komite Sekolah.
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh
satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara
satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
- Tidak dipungut dari peserta didik atau orang
tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
- Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur
sendiri oleh satuan pendidikan.
- Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada
point. 1
- Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk
penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari
total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan.
- Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada
pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan
penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
- Satuan
pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana
pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
- Pokok
dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
- Pengelolaan dana pengembangan mengalami
kerugian;
- Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan
eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus
pada kepailitan; atau
- Digunakan
untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
- Hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
- Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha
yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
- Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus
dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
- Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana
lain;
- Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh
pimpinan satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
- Keputusan perubahan AD/ART
dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh
anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
- Perubahan AD/ART Komite sekolah
dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
- Anggaran
dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
- Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya
tidak berlaku.
- Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
- Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen terhadap peningkatan
mutu pendidikan;
- Menyatakan bersedia menjadi
anggota komite sekolah secara tertulis;
- Tidak menuntut imbalan (Honor);
- Tidak cacat hukum.
- Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan
panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau
oleh masyarakat;
- Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5
(lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala
sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta
didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati
pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan
industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
- Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi
kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah
ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
- Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria
calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan
calon-calon anggota.
- Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
berdasarkan suara terbanyak
- Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum
musyawarah anggota
- Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara
terbanyak
- Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan
diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
- Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite
sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan keUPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan serta Tembusan Kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Rembang.
- Calon anggota komite sekolah yang disepakati
dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan
suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah
anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat
dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
- Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris,
bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang
penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah,
bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan
kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang
Usaha.
- Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite
sekolah
- Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat
forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas
persetujuan anggota terpilih.
- Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan
program yang telah ditentukan;
- Menyusun program kerja bersama-sama dengan
sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi,
tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan program
sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan serta kelancaran penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Berperan serta memelihara, menumbuhkan,
meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
- Berperan serta dalam usaha peningkatan
kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
- Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan
pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan,
baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir
sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti
luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk
hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
- Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari
masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu
sekolah.
- Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan
pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
- Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya
bersama-sama pihak sekolah;
- Memberi otonomi professional kepada guru dalam
melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian
pendidikan;
- Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan
kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
- Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam
rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam
pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan
stakeholder;
- Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan
pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
- Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja
pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota
yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua )
kali 30 (tiga puluh ) menit.
- Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah
Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan
dapat dilanjutkan.
- Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih
dari 50 % anggota yang hadir.
- Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama
dengan pihak instansiterkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja
program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/
penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
- Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata
kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha
dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus
memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas
Komite Sekolah.
- Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat
ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang
berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
- Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan
pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan
sekolah.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
- Bersama – sama pengurus lain
dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
- Mengesahkan
rencana program kerja komite sekolah;
- Melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat –
rapat;
- Mengundang
rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengkomunikasikan
hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengundang
rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menghadiri
rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menerima
klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan
kebutuhan sekolah;
- Menerima
klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
- Memberikan
edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
- Mengesahkan
segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah,
melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
- Mengadakan
pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
- Mengesahkan
pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU
yang berprestasi;
- Memberikan
perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana
atas pengajuan sekolah;
- Memberikan
sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan
tugas dengan baik;
- Mengevaluasi
program kerja komite sekolah;
- Membuat agenda kerja bersama –
sama ketua dan bidang yang ada;
- Menyusun administrasi (
personil, sarana dan prasarana) serta hal yang
dipandang penting;
- Membuat dan mengedarkan
undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
- Membuat laporan – laporan
kepada pihak yang terkait;
- Membuat notulen rapat – rapat;
- Mengagendakan surat masuk dan
keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
- Menerima
, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh
pengesahan komite sekolah
- Mengeluarkan
dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah
- Melaporkan
keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (
perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan
pemeratan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu
pendidikan.
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
suatu pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
suatu pendidikan.
- Mediator
antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
a.
Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan
tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
- Pungutan/
iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dari pemangku kepentingan satuan
pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya.
- Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- Sumber lainnya yang sah.
- Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan
investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana
strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada
standar pendidikan nasional.
- Perencanaan investasi dan/ atau operasi
sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada
pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas
nama Komite Sekolah.
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh
satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara
satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
- Tidak dipungut dari peserta didik atau orang
tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
- Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur
sendiri oleh satuan pendidikan.
- Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada
point. 1
- Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk
penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari
total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan.
- Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada
pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan
penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
- Satuan
pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana
pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
- Pokok
dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
- Pengelolaan dana pengembangan mengalami
kerugian;
- Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan
eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus
pada kepailitan; atau
- Digunakan
untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
- Hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
- Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha
yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
- Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus
dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
- Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana
lain;
- Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh
pimpinan satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
- Keputusan perubahan AD/ART
dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh
anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
- Perubahan AD/ART Komite sekolah
dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
- Anggaran
dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
- Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya
tidak berlaku.
- Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
- Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen terhadap peningkatan
mutu pendidikan;
- Menyatakan bersedia menjadi
anggota komite sekolah secara tertulis;
- Tidak menuntut imbalan (Honor);
- Tidak cacat hukum.
- Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan
panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau
oleh masyarakat;
- Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5
(lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala
sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta
didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati
pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan
industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
- Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi
kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah
ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
- Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria
calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan
calon-calon anggota.
- Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
berdasarkan suara terbanyak
- Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum
musyawarah anggota
- Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara
terbanyak
- Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan
diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
- Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite
sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan keUPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan serta Tembusan Kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Rembang.
- Calon anggota komite sekolah yang disepakati
dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan
suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah
anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat
dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
- Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris,
bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang
penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah,
bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan
kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang
Usaha.
- Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite
sekolah
- Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat
forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas
persetujuan anggota terpilih.
- Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan
program yang telah ditentukan;
- Menyusun program kerja bersama-sama dengan
sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi,
tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan program
sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan serta kelancaran penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Berperan serta memelihara, menumbuhkan,
meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
- Berperan serta dalam usaha peningkatan
kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
- Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan
pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan,
baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir
sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti
luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk
hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
- Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari
masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu
sekolah.
- Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan
pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
- Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya
bersama-sama pihak sekolah;
- Memberi otonomi professional kepada guru dalam
melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian
pendidikan;
- Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan
kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
- Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam
rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam
pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan
stakeholder;
- Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan
pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
- Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja
pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota
yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua )
kali 30 (tiga puluh ) menit.
- Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah
Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan
dapat dilanjutkan.
- Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih
dari 50 % anggota yang hadir.
- Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama
dengan pihak instansiterkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja
program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/
penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
- Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata
kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha
dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus
memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas
Komite Sekolah.
- Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat
ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang
berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
- Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan
pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan
sekolah.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
- Bersama – sama pengurus lain
dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
- Mengesahkan
rencana program kerja komite sekolah;
- Melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat –
rapat;
- Mengundang
rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengkomunikasikan
hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengundang
rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menghadiri
rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menerima
klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan
kebutuhan sekolah;
- Menerima
klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
- Memberikan
edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
- Mengesahkan
segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah,
melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
- Mengadakan
pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
- Mengesahkan
pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU
yang berprestasi;
- Memberikan
perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana
atas pengajuan sekolah;
- Memberikan
sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan
tugas dengan baik;
- Mengevaluasi
program kerja komite sekolah;
- Membuat agenda kerja bersama –
sama ketua dan bidang yang ada;
- Menyusun administrasi (
personil, sarana dan prasarana) serta hal yang
dipandang penting;
- Membuat dan mengedarkan
undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
- Membuat laporan – laporan
kepada pihak yang terkait;
- Membuat notulen rapat – rapat;
- Mengagendakan surat masuk dan
keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
- Menerima
, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh
pengesahan komite sekolah
- Mengeluarkan
dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah
- Melaporkan
keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah
0 Response to "Contoh Anggaran Dasar Komite Sekolah Lengkap"
Post a Comment