Contoh Anggaran Dasar Komite Sekolah Lengkap







  1. Peningkatan kualitas siswa
  1. Peningkatan kualitas lembaga



  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
  1. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung       peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
  3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.

  1. Kepengurusan Komite Sekolah,
  1. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah

  1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
  1. Anggota berkewajiban untuk :

  1. Pungutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya.
  3. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  4. Sumber lainnya yang sah.
  1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.
  2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
  5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
  6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
  7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
  8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
  10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
  1. Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
  2. Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
    1. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
    2. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
    3. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
    4. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :

    1. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
    2. Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
    3. Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
    4. Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.


  1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam  rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
  2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.








  1. Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
  2. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
  3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.











  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
  4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
  5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
  6. Tidak cacat hukum.
  1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
  2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
  3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
  4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
  5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
  4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah  kepada kepala sekolah untuk diteruskan  keUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan serta Tembusan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
  1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
  1. Ketua               : ALIP SUPRIYO
  2. Sekretaris        :
  3. Bendahara I    :




  1. Berakhirnya masa bakti
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Melanggar ketentuan organisasi

  1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
  10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
  13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
  14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
  16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
  1. Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
  3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
  4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
  1. Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansiterkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
  2. Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan  industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.





  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.




















  1. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
  2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
  3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
  4. Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
  5. Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
  6. Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
  7. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
  8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
  9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
  10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
  11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
  12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
  13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
  14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
  15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas    dengan baik;
  16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;


  1. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
  2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang     dipandang penting;
  3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
  4. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
  5. Membuat notulen rapat – rapat;
  6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.




  1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan     masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
  2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas  persetujuan komite sekolah
  3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah






  1. Peningkatan kualitas siswa
  1. Peningkatan kualitas lembaga



  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
  1. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung       peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
  3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.

  1. Kepengurusan Komite Sekolah,
  1. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah

  1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
  1. Anggota berkewajiban untuk :

  1. Pungutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya.
  3. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  4. Sumber lainnya yang sah.
  1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.
  2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
  5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
  6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
  7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
  8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
  10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
  1. Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
  2. Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
    1. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
    2. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
    3. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
    4. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :

    1. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
    2. Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
    3. Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
    4. Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.


  1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam  rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
  2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.








  1. Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
  2. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
  3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.











  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
  4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
  5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
  6. Tidak cacat hukum.
  1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
  2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
  3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
  4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
  5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
  4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah  kepada kepala sekolah untuk diteruskan  keUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan serta Tembusan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
  1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
  1. Ketua               : ALIP SUPRIYO
  2. Sekretaris        :
  3. Bendahara I    :




  1. Berakhirnya masa bakti
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Melanggar ketentuan organisasi

  1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
  10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
  13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
  14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
  16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
  1. Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
  3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
  4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
  1. Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansiterkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
  2. Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan  industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.





  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.




















  1. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
  2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
  3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
  4. Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
  5. Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
  6. Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
  7. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
  8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
  9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
  10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
  11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
  12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
  13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
  14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
  15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas    dengan baik;
  16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;


  1. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
  2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang     dipandang penting;
  3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
  4. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
  5. Membuat notulen rapat – rapat;
  6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.




  1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan     masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
  2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas  persetujuan komite sekolah
  3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah

0 Response to "Contoh Anggaran Dasar Komite Sekolah Lengkap"

Post a Comment